Farul diketahui menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar Yusri.
Atas dasar itu, kata Yusri, saat ini Farul telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kembangan karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Dia dipindahkan sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ucap Yusri.
Farul diketahui menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada 21 Maret 2020 lalu.
Foto pesta pernikahannya itu sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral. Sebab, pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus corona.
Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan.
Kepolisian diketahui juga telah membubarkan sejumlah pesta pernikahan di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut.
(dis/osc)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2w5Il42
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Pesta Nikah Saat Corona"
Post a Comment