Hal ini merespons surat edaran yang bersifat rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4).
Karena itu, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum melakukan penutupan jalan, baik jalan tol ataupun arteri.
"Saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Yusri.
BPTJ Kemenhub diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Surat itu diterbitkan pada 1 April dan ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti. Surat itu, menurut Kemenhub hanya bersifat rekomendasi. Nantinya apabila daerah telah diizinkan pemerintah pusat melakukan pembatasan sosial berskala besar, rekomendasi pembatasan bisa dijalankan.
BPTJ merekomendasikan para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka.Antara lain, kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.
(dis/osc)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2Jz65R8
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Tegaskan Belum Ada Penutupan Jalan di DKI"
Post a Comment