Search

Sudah Dua Perguruan Tinggi Bentuk UKM PIB

Jakarta:  Pemerintah melalui Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi mendorong kampus untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB).  Saat ini, sudah ada dua perguruan tinggi yang memiliki UKM tersebut.

Menristekdikti, Mohamad Nasir mendorong UKM PIB dibentuk oleh Pimpinan PT dengan keanggotaannya dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra (kampus).  Di antaranya perwakilan satu per satu dari mereka, seperti dari HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), Hikmahbudhi (Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia),  KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia), maupun organisasi mahasiswa lainnya, dapat bergabung untuk menyuarakan pemikiran-pemikirannya.

"Sudah ada dua perguruan tinggi yang melakukan hal ini (membentuk UKM), kalau tidak salah IPB (Institut Pertanian Bogor), tapi belum mulai, katanya 2019 ini. Yang kedua di Jawa Timur. Pokoknya ada dua perguruan tinggi," sebut Nasir di sela-sela Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa kepada Kelompok Cipayung Plus, di Jakarta Selasa, 5 Februari 2019.

Namun Nasir menegaskan, kebijakan ini jangan disalahartikan sebagai alat untuk mengatur atau mendorong organisasi ekstra kampus membuka cabang atau komisariat di dalam perguruan tingginya.  Melainkan hanya mengajak mahasiswa anggota organisasi ekstra kampus,  untuk berpartisipasi dengan UKM yang akan dibina oleh Pimpinan Perguruan Tingginya.

"Apakah nanti semua komisariat dibuka di kampus? Tidak," tegas Nasir.

Baca: Terkait Organisasi Ekstra Akan Dibahas dengan Kampus

Seperti pernah diberitakan, dalam rangka meningkatkan pemahaman akan ideologi bangsa serta mencegah radikalisme dan intoleransi berkembang di perguruan tinggi, Kemenristekdikti menyusun Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

"Peraturan Menteri ini ada untuk menjembatani wawasan kebangsaan dan bela negara melalui unit kegiatan mahasiswa," ungkap Nasir.

Permenristekdikti membahas tentang UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang dibentuk dan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi.  Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi mahasiswa intra kampus dan organisasi mahasiswa ekstra kampus yang mahasiswanya kuliah di kampus tersebut.

Nasir menegaskan, bahwa partai politik tetap tidak boleh menyelenggarakan aktivitas di perguruan tinggi.  Adapun kegiatan UKM PIB di antaranya untuk sebatas pembinaan Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

"Kalau partai politik memang saya larang beraktivitas di kampus, karena kampus bukan tempat politisasi bagi suatu golongan politik tertentu," tegasnya.

Menurut Nasir  mahasiswa memiliki potensi besar untuk membangun negeri ini.  "Kalau urusan kebangsaannya saja masih bermasalah, ini akan jadi masalag bagi mereka untuk membangun negara di masa yang akan datang," ungkap Nasir.

(CEU)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GnEWjI

February 06, 2019 at 07:07AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sudah Dua Perguruan Tinggi Bentuk UKM PIB"

Post a Comment

Powered by Blogger.