Jakarta: Camat dan lurah wajib mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam Pemilu Serentak 2019. Salah satunya mengawasi penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) palsu agar tak disalahgunakan untuk memilih.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan penggunaan KTP-el palsu bisa menimbulkan efek domino. "Dapat memunculkan gangguan dalam ketertiban masyarakat akibat saling klaim kubu pendukung calon yang diusung," kata anggota Komisi III DPR itu melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Januari 2019.
Persoalan KTP palsu, kata Sahroni, sangat sensitif jelang pelaksanaan pemilu. Sebagai contoh, dampak penyebaran berita mengenai satu konteiner berisi KTP palsu menjadi viral dan menjadi senjata menyerang lawan.“Lurah dan camat harus mengantisipasi KTP palsu. Pakai teknologi karena saat ini sistem IT semakin canggih,” pesan Sahroni saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Jalan Swasembada Timur 4, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sahroni juga berpesan kepada pengurus RW untuk tak menolak siapa pun peserta pemilu yang ingin datang ke wilayahnya. "Siapa pun caleg tidak boleh dilarang datang. Karena itu bagian dari demokrasi,” ucap Sahroni.
Sahroni memanfaatkan momentum RDP untuk menyerap persoalan yang dialami warga. Muchtar, salah seorang warga RT 09/10, berharap Sahroni mendorong perbaikan fasilitas umum, terutama sarana olahraga. Sementara Sobari, penasihat RW 10, meminta Sahroni mendorong penurapan kali.
Sahroni meyakinkan pihaknya akan mendorong instansi terkait, dalam hal ini Pemprov DKI untuk memperhatikan pembangunan di lingkungan Kebon Bawang. Penurapan kali, kata dia, bahkan telah disampaikannya kepada Penprov DKI sejak gubernur DKI masih dijabat Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
“Pada periode kepemimpinan Pak Anies ini saya akan mendorong lagi agar penurapan kali menjadi perhatian serius,” janji Sahroni.
(UWA)
http://bit.ly/2ToFTMi
January 31, 2019 at 04:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Camat dan Lurah Wajib Mengawasi KTP-el Palsu"
Post a Comment