Surabaya: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mempermudah proses izin pembukaan program studi (prodi) terutama di bidang sains, teknologi dan teknik bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Pengurusan izin dapat dilakukan secara online dan hanya memakan waktu paling lama 15 hari.
Menristekdikti, Mohamad Nasir mengatakan, untuk perizinan penambahan prodi itu, PTS dan PTN sudah dapat melakukannya secara online. Prosesnya pun hanya memakan waktu 15 hari.
"Proses perizinan ini yang dulunya melalui proses panjang, kami coba menyederhankan dengan menggunakan sistem online. Waktu dulu kan sampai dua semester atau satu tahun," ungkap
Nasir di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 30 Januari 2019.
Baca: Kemenristekdikti Moratorium Izin Pendirian Prodi Ilmu Sosial
Lebih lanjut, Nasir mengatakan pada perizinan penambahan prodi ini ada tim pengawas yang dibentuk. Meliputi, Ditjen Kemenristekdikti dan 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) se-Indonesia.
"Nanti dalam perizinan itu, prodi di bidang sosial yang enggak boleh diajukan. Dimoratorium dulu. Hanya bidang sains dan teknologi. Kalau mau buka teknik silakan, buka mesin silakan, buka sains silakan. Lalu bidang kesehatan juga sedang kami perbanyak," imbuhnya.
Kemudian, Nasir juga mendorong dibukanya prodi-prodi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu. "Saya ke depan mendorong vokasi ya seperti diploma," ujar Mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro ini.
Nasir kembali menegaskan, bahwa pihaknya memoratorium pembukaan prodi bidang sosial di PTS dan PTN se-Indonesia. Hal ini diuatarakannya saat mensosialisasikan perizinan penambahan prodi terhadap rektor PTN dan PTS.
"Prodi Sosial kami batasi, karena kalau tidak nanti memunculkan masalah baru," kata Nasir.
Di sisi lain, Nasir mengatakan, ada sejumlah prodi yang ia dorong, yakni ilmu pengetahuan, sains teknologi dan teknik. "Prodi itu yang kami dorong, karena itu yang lebih penting," ujarnya.
(CEU)
http://bit.ly/2UrevNW
January 31, 2019 at 01:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Izin Pembukaan Prodi Baru Kini Hanya 15 Hari"
Post a Comment