Jakarta: Polri mengaku belum ada pembahasan soal wacana kendaraan roda dua masuk ke jalan tol. Pada prinsipnya, Polri mengacu pada undang-undang.
"Memang ada dalam peraturan pemerintahan, tapi ruasnya (motor) terpisah secara fisik," kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri, Kamis, 31 Januari 2019.
Dia mengatakan, tak ada masalah bila motor masuk jalan tol, asal jalurnya terpisah dan keadaan lalu lintas lancar. Selain itu, juga perlu pengaturan batas kecepatan dan sepeda motor harus benar layak jalan. "Lagipula ruasnya juga belum ada. Kalau ruas sekarang volumenya sudah full banget," ujarnya.
Dia menegaskan, prinsipnya segala peraturan untuk kepentingan masyarakat. Dia menyakini, bila peraturan dijalankan dengan baik akan berimbas baik untuk masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah masih mengkaji wacana sepeda motor masuk tol. Kebijakan itu harus diambil dengan sangat hati-hati.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah harus melihat undang-undang dan aturan yang sesuai untuk mengizinkan sepeda motor masuk tol. Sebab, sepeda motor di jalan tol banyak risikonya.
Baca: Pemerintah Hati-hati Bikin Kebijakan Motor Lewat Tol
Menurut Budi, pemerintah tidak bisa asal mengatur regulasi sepeda motor tol. Usulan membuat jalur khusus juga tak bisa begitu saja diterima.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono mengatakan aturan sepeda motor masuk tol bisa mengacu pada aturan di Jembatan Suramadu dan Jalan Tol Bali Mandara.
Kendati begitu, kata Basuki, perlu pembahasan lebih lanjut antara Kementerian Perhubungan dan kepolisian. Sebab, motor bukan untuk transportasi jarak jauh.
Menurut dia, aturan soal sepeda motor masuk tol tak perlu banyak diubah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.
Usulan motor masuk tol datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, roda dua masuk tol sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
(YDH)
http://bit.ly/2BdTVJG
January 31, 2019 at 04:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sepeda Motor Boleh Masuk Tol Asal Jalurnya Terpisah"
Post a Comment