Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya
31 Januari 2019 15:13 WIB
0
Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa berkas, sementara Ratna akan kembali ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
VIDEO TOPIK TERKAIT KABAR RATNA DIANIAYA
-
31 Januari 2019 11:49
0
-
31 Januari 2019 11:37
0
-
31 Januari 2019 11:18
0
http://bit.ly/2CYjKO7
January 31, 2019 at 03:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya"
Post a Comment