Mantan Dirut Pertamina Didakwa Langgar Prosedur Investasi
31 Januari 2019 18:22 WIB
0
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa merugikan negara senilai lebih dari 500 miliar rupiah. Jaksa menduga Karen mengabaikan prosedur investasi blok migas di Australia pada 2009.
http://bit.ly/2UBBK8h
January 31, 2019 at 06:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Dirut Pertamina Didakwa Langgar Prosedur Investasi"
Post a Comment