Jakarta: Berkas tersangka Tamrin Ritonga dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum. Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan diadili atas perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.
"Penyidik menyerahkan tersangka TR dan berkas pada Penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Tamrin didampingi tim hukumnya dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Febri mengatakan dalam kasus ini tim penyidik masih memburu satu tersangka lain yakni Umar Ritonga. Hingga kini, Umar Ritonga belum tertangkap dan masih jadi buron KPK.
"Jika masyarakat memiliki informasi keberadaan yang bersangkutan, kami harap dapat segera menghubungi KPK di call center 198 atau kantor kepolisian setempat," kata dia.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga.
(Baca juga: Dua Bidang Tanah Bupati Labuhanbatu Disita)
Dalam kasus ini, Panganol diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Pangonal sebagai tersangka.
Thamrin diduga menerima uang dari Effendy. Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy, di mana uang sebanyak Rp500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018. Thamrin pun diduga mengkoordinir proyek di Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca juga: KPK Lacak Aset Bupati Labuhanbatu)
(REN)
http://bit.ly/2RXkkG6
January 31, 2019 at 03:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Diadili"
Post a Comment