Search

Distibusi Logistik Pemilu Dalam Negeri Baru 48 Persen

Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan logistik pemilu 2019 untuk dalam negeri telah didistribusikan sebanyak 48 persen. Ia optimistis distribusi cepat terselesaikan sebelum pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. 

"Untuk dalam negeri 48 persen sudah terkirim dari 54 persen tercetak," kata Viryan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019.

Logistik pemilu 2019 ini meliputi kotak suara, surat suara, tinta, hologram, dan formulir. Viryan memastikan pendistribusian surat suara tidak terlambat. "Surat suara dicetak dan pendistribusian di daerah ditargetkan selesai awal Maret," kata dia.

Nantinya, pada pemungutan suara skala nasional, ada 190.770.329 orang yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Angka itu terdiri dari laki-laki 95.368.749 orang dan perempuan 95.401.580 orang. Mereka tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.405 kelurahan/desa. Tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan sebanyak 809.500.

KPU mencetak surat suara sebanyak jumlah DPT ditambah 2 persen untuk cadangan. Pada Pemilu 2019 kali ini, warga dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) terancam kehilangan hak pilih karena KPU bisa tidak mencetak surat suara untuk mereka. 

Aturan itu terdapat dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 344 ayat 2 menyatakan KPU hanya mencetak surat suara sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS.

"Jadi, KPU mencetak surat suara untuk DPT sebanyak 190.770.329 lembar dan 2 persen dari itu," ujar Viryan.

Jumlah warga dalam DPTb dinilai Viryan cukup banyak, yakni 275.923 orang. Mereka tersebar di 496 kabupaten/kota, 5.027 kecamatan, 30.118 desa/kelurahan dan 87.483 TPS. Mereka adalah pelajar atau mahasiswa, narapidana di lembaga permasyarakatan, dan pekerja. 

Baca: KPU Jepara Kekurangan Surat Suara

KPU kini tengah berupaya untuk membantu agar mereka mendapatkan surat suara dan bisa memilih. KPU akan menggelar rapat dengan Anggota DPR Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Opsi lain, KPU mempersilakan masyarakat yang masuk DPTb untuk melakukan mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari dua opsi ini, Viryan menilai perppu lebih cepat dibanding uji materi.

"Karena surat suara ini hampir selesai dicetak dan didistribusikan. Kalau JR (uji materi) ke MK hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang terancam hak pilihnya yakni pemilih DPTb," pungkas Viryan. 

(OGI)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2txzWl5

February 22, 2019 at 06:50PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Distibusi Logistik Pemilu Dalam Negeri Baru 48 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.