Illustrasi. Dok : Kemenkeu.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai penggenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dituding sebagai penyebab tingginya harga avtur tidak tepat. PPN avtur sebesar 10 persen sama seperti yang dikenakan terhadap barang lain.
"Jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Dirinya menambahkan, pengenaan PPN terhadap avtur juga dilakukan oleh negara-negara lain di dunia. Apalagi PPN avtur disebut-sebut menjadi penyebab naiknya tarif pesawat dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Hestu, harus dilihat secara menyeluruh tentang penyebab kenaikan tarif pesawat oleh maskapai. Terlebih Ditjen Pajak juga tidak mengeluarkan kebijakan tertentu yang bisa membebani industri penerbangan dan industri pendukungnya.
"Jadi tidak fair kalau kenaikan tiket pesawat diatribusikan ke pajak. Sebelum mengarah ke sana, sebaiknya diidentifikasikan terlebih dahulu dengan tepat dan komprehensif, apa penyebab kenaikan harga tiket pesawat terbang," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno sebelumnya mengusulkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan terhadap avtur dihapuskan.
Menurutnya harga avtur di Indonesia tak jauh berbeda dengan Singapura. Namun, bahan bakar pesawat di Singapura tak dikenakan pajak. Oleh karena itu, penghapusan PPN untuk avtur perlu dipertimbangkan.
"Harapannya dihapus," kata Rini kemarin.
(SAW)
http://bit.ly/2BAvxlM
February 14, 2019 at 05:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Avtur Mahal Bukan karena PPN"
Post a Comment