Search

Kasus Suap DPRD Kalteng, 3 Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Bui

27 Februari 2019 18:51 WIB

Jakarta: Tiga pejabat Sinarmas dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 27 Februari 2019. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Antara Foto/Wahyu Putro A

SEE THROUGH CAMERA

MORE
  • Kasus Meikarta, Neneng Hasanah Cs Didakwa Terima Suap Rp 18,8 MNEWS

    27 Februari 2019 15:02 WIB

    Bandung: Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya ...

    #meikarta

  • Siswa SD di Jember Ini Belajar di Kelas RusakNEWS

    27 Februari 2019 14:13 WIB

    Jember: Kondisi ruang kelas SDN Mulyorejo 05 di Desa Mulyorejo, Jember, Jatim m ...

    #sekolah rusak

  • Kemendagri Tegaskan WNA Pemilik KTP-El Tak Punya Hak PilihNEWS

    27 Februari 2019 13:24 WIB

    Jakarta: Dukcapil Kemendagri menegaskan KTP-el Warga Negara Asing (WNA) tidak b ...

    #pemilu serentak 2019

SEE THROUGH CAMERA

Let's block ads! (Why?)



http://foto.metrotvnews.com/view/2019/02/27/992934/kasus-suap-dprd-kalteng-3-pejabat-sinarmas-dituntut-2-5-tahun-bui

February 27, 2019 at 06:51PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap DPRD Kalteng, 3 Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.