27 Februari 2019 18:51 WIB
Jakarta: Tiga pejabat Sinarmas dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 27 Februari 2019. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Antara Foto/Wahyu Putro ASEE THROUGH CAMERA
MORE- NEWS
27 Februari 2019 15:02 WIB
Bandung: Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya ...
#meikarta
- NEWS
27 Februari 2019 14:13 WIB
Jember: Kondisi ruang kelas SDN Mulyorejo 05 di Desa Mulyorejo, Jember, Jatim m ...
#sekolah rusak
- NEWS
27 Februari 2019 13:24 WIB
Jakarta: Dukcapil Kemendagri menegaskan KTP-el Warga Negara Asing (WNA) tidak b ...
#pemilu serentak 2019
SEE THROUGH CAMERA
http://foto.metrotvnews.com/view/2019/02/27/992934/kasus-suap-dprd-kalteng-3-pejabat-sinarmas-dituntut-2-5-tahun-bui
February 27, 2019 at 06:51PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap DPRD Kalteng, 3 Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Bui"
Post a Comment