Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta para pengusaha asal Korea Selatan (Korsel) meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Peningkatan nilai investasi ini dinilai bisa membuka lapangan kerja baru.
Selama ini, investasi perusahaan-perusahaan asal Korsel yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia mampu menyerap kurang lebih satu juta tenaga kerja Indonesia.
Dia juga meminta agar manajemen perusahaan terus memupuk hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di perusahan masing-masing. Hal ini untuk peningkatan produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja.
"Komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis ini diharapkan dapat terus meningkatkan nilai investasi yang masuk ke Indonesia," kata Hanif, saat menjadi narasumber dalam 2019 Korean Business Dialogue, di Ballroom Hotel Mulia, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Saat ini, pemerintah juga terus mendorong perlunya investasi SDM yang masif dari dunia industri. Dia menilai, investasi SDM di Indonesia dari sektor swasta masih sangat rendah.
"Pada dasarnya pembangunan SDM tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan harus juga didukung oleh investasi industri dan kelompok-kelompok bisnis juga," katanya.
Mengenai hubungan industrial, Hanif menjelaskan salah satu cara untuk memupuk hubungan industrial adalah membudayakan dialog sosial di lingkungan kerja. Untuk itu, pemberdayaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan Lembaga Kerjasama Tripartit harus dilakukan dengan komunikasi yang efektif.
Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman, kecurigaan, dan ketidakpercayaan yang mengarah pada perselisihan antara pekerja dan pengusaha. "Kami juga mengapresiasi atas dialog sosial yang terus ditingkatkan oleh perusahaan Korea dengan para pekerjanya dalam menjalankan kegiatan bisnisya di Indonesia," ujar Hanif.
Pemerintah terus berupaya mewujudkan iklim industri yang kondusif melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
PP tersebut memberi kepastian kepada pelaku usaha dalam menyusun perencanaan keuangan. Bagi para pekerja, PP Pengupahan memberi kepastian kenaikan upah tiap tahunnya.
"Aturan ini memberikan kepastian dan menguntungkan, baik bagi pekerja dan pengusaha," ucap Hanif.
(ROS)
https://ift.tt/2H5Jv2C
February 27, 2019 at 07:04PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menaker Minta Pengusaha Korsel Tingkatkan Investasi di Indonesia"
Post a Comment