Search

Kepala LIPI Akhirnya Tanda Tangani Surat Tuntutan

Jakarta:  Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko, akhirnya menandatangani lima poin tuntuan pengunjuk rasa yang terdiri dari karyawan, peneliti, hingga profesor LIPI terkait reorganisasi.  Namun dari lima poin tuntutan, ada dua poin yang Handoko minta diberi pengecualian untuk dibahas lebih lanjut dengan tim pembahasan reorganisasi yang akan segera dibentuk.

Handoko awalnya menolak mendatangani kelima tuntutan yang disampaikan pendemo di sela-sela pertemuan dengan kepala LIPI.  Menurut Handoko, ada dua poin yang tidak disepakatinya,  lantaran tidak mungkin dilakukan, terutama pada poin pertama dan kelima.

"Saya bisa sepakat kecuali yang poin satu dan lima. Karena ini menyangkut banyak hal. Itu tidak bisa dan itu tidak ada urusan dengan saya. Karena mereka ada yang sudah dilantik," tutur Handoko di sela-sela pertemuan dengan pegawai, peneliti dan profesor LIPI yang berunjuk rasa di Gedung LIPI, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.

Baca: Pengunjuk Rasa LIPI Sodorkan Lima Tuntutan

?Seperti diberitakan sebelumnya, pernyataan demi pernyataan terus disampaikan kepada pimpinan LIPI dalam pertemuan tersebut, hingga akhirnya peserta unjuk rasa meminta Kepala LIPI menandatangani surat yang berisi lima tuntutan pengunjuk rasa terkait kebijakan reorganisasi dan redistribusi di LIPI.

Pertama, menghentikan sementara moratorium kebijakan reorganisasi LIPI.  Kedua, membentuk tim evaluasi reorganisasi LIPI yang beranggotakan perwakilan masing-masing kedeputian. Ketiga, mengkaji ulang kebijakan reorganisasi LIPI, dengan melibatkan seluruh sivitas secara inklusif, partisipatif dan humanis. 

Keempat, membangun desain LIPI dengan tahapan yang jelas. Kelima, selama proses pengkajian ulang berlangsung, maka tata kelola LIPI dikembalikan pada struktur yang sesuai dengan Perka (Peraturan Kepala) LIPI nomor 1 tahun 2014.

Akhirnya hingga sesi pertemuan yang dimoderatori Carunia Mulya Hamid Firdausy dari Satuan Kerja Pusat Penelitian Ekonomi memutuskan untuk menutup rapat tersebut. Sebab tidak menemukan jalan tengah, terlebih Kepala LIPI awalnya enggan menandatangani tuntutan.

"Kita ingin selesai, Kepala LIPI masih belum tahu solusinya, dengan demikian dinyatakan selesai dan deadlock,"tuturnya.

Baca: Komunikasi Antara Pegawai dan Kepala LIPI Tersumbat

Namun sejumlah peneliti tidak ingin tinggal diam, masih berusaha membujuk Kepala LIPI untuk menandatangani surat tersebut.  Akhirnya Handoko menandatangani surat tuntutan tersebut, namun dengan memberi pengecualian pada poin tuntutan pertama dan kelima.

"Kasih tanda bintang dulu saja, nanti di dalam ini, yang bintang kasih subjek, untuk sementara didiskusikan lebih lanjut, itu saja," tutur Dia.

Alasan mendasar Handoko enggan untuk mendatangani keseluruhan tuntutan tersebut karena keputusan reorganisasi dan redistribusi bukan sepenuhnya menjadi kewenanganya. Melainkan melibatkan banyak pihak.  Khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), selain itu menurut Handoko, itu merupakan amanah Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2018.

"Presiden saja tandatangan bisa diubah, UUD bisa diamandemen, jadi anda tidak usah terlalu baku, tidak lihat situasi seperti ini, jangan bikin kacau LIPI, ini malu jadi obyek pemberitaan, saya malu jadinya," kata Peneliti LIPI bidang Politik, Dewi Fortuna Anwar.

Hingga akhirnya, Handoko menyetujui untuk menandatangani tuntutan tersebut.  Tanda tangan dibubuhi di atas materai Rp6000. Dengan beberapa catatan penting pada poin pertama dan kelima masih akan dikaji dengan tim yang akan dibentuk.

"Kita saksikan bersama, Kepala LIPI mendatangani kesepakatan untuk melakukan kajian kembali terhadap reorganisasi dan redistribusi kepegawaian LIPI, hal ini akan dilakukan oleh tim yang dibentuk dan betul -betul mewakili setiap satuan kerja. demi kemajuan LIPI bersama," tutup Dewi.

Sebelumya, Kepala LIPI pada 7 Januari 2019 mengeluarkan Peraturan Kepala LIPI Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan diundangkan pada 8 Januari 2019, ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang - Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(CEU)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2MT3QZM

February 08, 2019 at 09:17PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kepala LIPI Akhirnya Tanda Tangani Surat Tuntutan"

Post a Comment

Powered by Blogger.