Jakarta: Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan pengeboran ilegal (illegal drilling) di sektor migas masih marak terjadi saat ini.
Dirjen Migas Djoko Siswanto dalam rapat kerja panitia kerja bersama Komisi VII DPR RI mengatakan illegal drilling merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
Padahal, kata Djoko, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang migas telah diatur bahwa kegiatan hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Namun sampai saat ini masih didapati kegiatan ilegal di sub sektor minyak dan gas bumi, termasuk ilegal drilling dan pencurian minyak bumi," kata Djoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
Dia menyebutkan beberapa pengeboran dan pencurian minyak bumi terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, serta di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Djoko mengarakan tindak lanjut penanganan pengeboran ilegal sejauh ini telah dilakukan di antaranya aebanyak 126 illegal drilling di Sumatera Selatan di 2017. Serta pelaku illegal tapping di Prabumulih telah berhasil di tangkap pada April 2018.
Selain itu Illegal drilling di Kabupaten Blora dan Bojonegoro telah diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui BUMD bekerja sama dengan PT. Pertamina EP sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2008. Sebanyak 110 sumur illegal drilling di WK Techwin Benakat South Betung Ltd telah ditutup.
"Namun demikian, terlepas dari beberapa sumur illegal drilling yang telah berhasil ditangani, masih banyak sumur-sumur illegal drilling yang beroperasi dan marak di lapangan," ujar dia.
Bahkan, kata Djoko, terdapat indikasi di Jambi, sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di WK Pertamina EP Asset 1 kini dibuka kembali oleh oknum penambang. Sehingga sumur ilegal diperkirakan bertambah menjadi 82 titik dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah ditutup.
Sebagai tindak lanjut dari adanya kegiatan illegal drilling yang masih marak di beberapa lokasi di Indonesia pemerintah terus berupaya untuk menangani kasus illegal drilling secara lebih serius. Lebih jauh dia bilang Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi bersama Kemenkopolhukam terkait pembentukan Tim Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas.
"Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktek kegiatan illegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas," jelas dia.
(SAW)
http://bit.ly/2SroR38
February 04, 2019 at 03:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengeboran Migas Ilegal Masih Marak"
Post a Comment