Polri Tetapkan 4 Tersangka Terkait Fintech Ilegal
14 Februari 2019 17:37 WIB
0
Mabes Polri telah menerima ratusan daftar fintech ilegal yang diberikan oleh OJK. Hasilnya polisi menemukan delapan fintech yang menyalahi aturan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima orang lainnya diperiksa secara intensif.
VIDEO TOPIK TERKAIT FINTECH
MORE
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2S26OMK
February 14, 2019 at 05:37PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Catatan Guru Besar UI atas Wacana Impor Rektor oleh Dikti
Jakarta, CNN Indonesia -- Guru besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana memberikan catata… Read More...
BMKG Sebut Potensi Gelombang 6 Meter di Perairan Banten
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut ada potensi… Read More...
BMKG: Megathrust Ancaman Riil
Jakarta, CNN Indonesia -- BMKG menyatakan gempa Megathrust merupakan ancaman riil yang pa… Read More...
Gempa Magnitudo 3,4 Terjadi di Madiun
Jakarta, CNN Indonesia -- BMKG mencatat gempa bermagnitudo 3,4 pada pukul 09:42 di Madiun, Jawa Tim… Read More...
FOTO: Rumah Rusak di Pandeglang Pasca Gempa Banten
Relawan memeriksa rumah warga yang rusak akibat diguncang gempa di Kampung Karoya, Mandalawangi, Pa… Read More...
0 Response to "Polri Tetapkan 4 Tersangka Terkait Fintech Ilegal"
Post a Comment