Search

Sekda Papua Minta Tak Ditahan

Kekerasan. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen sempat meminta tidak ditahan kepada Polda Metro Jaya. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk tidak menahannya. 

"Sebagai pejabat publik, kemudian dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.

Dia menjelaskan polisi tak menahan Hery juga lantaran dianggap kooperatif. Argo pun menampik anggapan adanya intervensi kepada penyidik dalam kasus ini. Dia menekankan penyidik telah melalui semua prosedur dengan baik.

"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," jelas dia.

Hery ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019. Dia dijadikan tersangka lantaran sejumlah alat bukti kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono mengarah kepadanya.

Baca: Sekda Papua Terancam Lima Tahun Penjara

Alat bukti itu meliputi keterangan saksi dan saksi ahli. Polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ini. Hery pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf kepada KPK.

"Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery saat ditetapkan menjadi tersangka.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tt00xw

February 20, 2019 at 11:51AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sekda Papua Minta Tak Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.