Ilustrasi hukuman gantung. (Foto: Shutterstock).
Kolombo: Hukuman gantung kembali diberlakukan di Sri Lanka. Usai pengumuman yang disampaikan Presiden Maithripala Sirisena tersebut, pemerintah membuka lowongan untuk petugas eksekusi.
Pemerintah membuka dua posisi sebagai algojo. Lowongan ini dibuka untuk pria usia 18 hingga 45 tahun.
"Kandidat yang terpilih, nantinya dirujuk untuk menjalani tes kesehatan mental di rumah sakit nasional," kata otoritas Sri Lanka dalam iklan lowongan kerja tersebut, dikutip dari AFP, Selasa 12 Februari 2019.
Kandidat yang terpilih sebagai algojo akan menerima gaji maksium sebesar 36.410 rupee atau sekitar Rp2,8 juta per bulan dan akan mendapat pensiun negara.
Pekan lalu, Presiden Sirisena mengumumkan rencana melanjutkan hukuman gantung dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Rencana ini disampaikan sebagai bentuk komitmennya memerangi narkoba.
Sirisena sempat menyatakan ingin meniru langkah Filipina dalam memerangi kejahatan narkoba. Ini disampaikan usai dia berkunjung ke Filipina bulan lalu.
Sri Lanka melakukan hukuman gantung terakhir pada 1976. Sejak itu, moratorium hukuman mati diberlakukan.
Hukuman mati kala itu diberlakukan bagi para pelaku kejahatan pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan terkait narkoba. Namun, sejak moratorium, hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup.
(FJR)
http://bit.ly/2Ia6gET
February 13, 2019 at 07:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Lanka Buka Lowongan Algojo untuk Hukuman Mati"
Post a Comment