Search

Tanpa Laporan Surveyor, Empat Komoditas Bisa Diekspor

Jakarta: Pemerintah berencana membebaskan beberapa kelompok komoditas dari Laporan Surveyor (LS) untuk mendorong peningkatan ekspor jangka pendek. Dengan simplifikasi prosedur, diharapkan dapat menghemat biaya dan waktu proses ekspor.

Sejauh ini, ada empat komoditas ekspor yang rencananya akan dibebaskan dari kebijakan LS, yakni Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri. 

"Gas sudah oke (bebas LS), CPO arahnya juga sudah oke. Kalau kayu dan rotan masih kita tinjau, karena kita juga harus bicara dengan Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Senin, 4 Februari 2019. 

Selain empat komoditas di atas, Oke menambahkan mineral menjadi salah satu target yang akan dibebaskan kebijakan LS. Namun, pihaknya akan melakukan mitigasi terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. 

"Banyak sekali yang harus kita lakukan mitigasnya, jangan sampai terlambat ekspor," tambah dia. 

Kebijakan pembebasan LS diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri, yakni Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama kementerian terkait, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan pada 24 Januari 2019. 

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penghapusan kewajiban LS terhadap empat komoditas tersebut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal. 

Pertama, dokumen LS atas komoditas ekspor tidak dipersyaratkan oleh buyer (pembeli) maupun oleh aturan di negara tujuan ekspor.

Kedua, atas komoditas ekspor tersebut, selain dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis oleh surveyor, juga telah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan di laboratorium oleh Bea Cukai. Itu kemudian mengakibatkan adanya duplikasi dan pengulangan kegiatan yang pada prinsipnya sama.

Ketiga, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses dan prosedur ekspor. Keempat, tidak ada ketentuan atau perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor tersebut dilindungi dengan sertifikasi atau hasil pemeriksaan surveyor.

(SAW)


Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2SoBVGj

February 04, 2019 at 04:15PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanpa Laporan Surveyor, Empat Komoditas Bisa Diekspor"

Post a Comment

Powered by Blogger.