Jakarta: Sejumlah musisi kurang sepakat dengan adanya pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Pada Pasal 5 dan 50 misalnya terkait kebebasan berekspresi yang diatur terlalu ketat dan tidak membebaskan para musisi. Pada Pasal 32 terkait uji kompetensi terhadap para musisi dinilai sebagai takaran kelaikan musisi.
Pengamat sekaligus jurnalis musik Bens Leo turut menjadi bagian rombongan bersama Glenn Fredly, ikut dalam rapat dengar pendapat di DPR RI Senayan pada 2017 lalu. Menurutnya, RUU Permusikan masih terbuka untuk usulan dan kritik, belum menjadi kesepakatan final.
"Masih rancangan, itu terbuka terhadap usulan, masukan-masukan, terbuka juga untuk koreksi," kata Bens Leo saat dihubungi Medcom.id melalui sambungan telepon, Kamis, 31 Januari 2019.Pada Senin, 28 Januari 2019, Bens Leo bersama rombongan saat itu mendorong untuk percepatan RUU Permusikan. Sehingga menurutnya, ada sedikit kesalahpahaman yang terjadi dan membuat topik RUU Permusikan kian gaduh.
"Kami para pekerja seni atau seniman ke sana adalah mendorong agar ada percepatan proses pembahasan Undang Undang Permusikan, bukan disahkan," jelasnya.
RUU Permusikan adalah tindak lanjut dari naskah akademik yang diserahkan ke Badan Legislasi DPR dua tahun lalu. RUU Permusikan masuk dalam 55 UU Prioritas tahun ini. Selanjutnya, DPR harus membentuk panitia kerja untuk RUU Permusikan. Penyelesaian RUU Permusikan terbilang terdesak karena masa kerja DPR 2014-2019 tinggal menghitung bulan.
"Kalau ini masuk ke DPR tahun depan atau DPR berikutnya 2019-2024 itu akan panjang lagi," kata Bens Leo.
"Kenapa enggak pada saat-saat terakhir ini Undang Undang Permusikan saja yang digenjot, katakanlah sampai Agustus-September (nanti) kenapa enggak gitu kan. Tinggal kira-kira 5-6 bulan itu masa sih enggak bisa," jelasnya.
Bens Leo mengimbau, para seniman sebanyak-banyaknya memberikan kritik dan saran sebagai pertimbangan koreksi untuk Undang Undang Permusikan.
"Sepanjang teman-teman mencatat apa yang sebetulnya mereka pertanyakan itu dicatat saja, nanti kalau kita ketemu sama-sama di DPR, maka dalam forum dengar pendapat itu disampaikan. Pasal itu belum final karena ini masih draf, namanya draf bisa dikoreksi. Tapi kalau itu luput dibahas itu yang paling cilaka," kata Bens Leo.
Dalam perumusan RUU Permusikan, Klikonsul, konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif dan teknologi informasi ikut dilibatkan sejak April 2017. Acuan mereka adalah Undang Undang dari Korea Selatan yakni Music Industry Promotion Act dan Act to Strengthen the Contractual Position of Authors and Perfoming Arts dari Jerman.
Menurut data Klikonsul yang disadur dari International Federation of the Phonographic Industry, nilai industri musik Korea meningkat dari USD148,5 juta di tahun 2008 menjadi USD195,8 juta di tahun 2011. Peringkat mereka pun merangkak dari urutan ke-33 pada 2005 menjadi peringkat ke-11 di tahun 2012.
(ELG)
http://bit.ly/2RZMUqi
February 01, 2019 at 05:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bens Leo: RUU Permusikan Masih Rancangan, Terbuka untuk Koreksi"
Post a Comment