Jakarta: Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir menekankan mengganti Wakil Presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini merespons pemberitaan harian Indopos yang memuat grafis berisi kemungkinan Ma'ruf Amin diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bila menjadi Wapres.
"Dalam konstitusi Indonesia, pergantian seorang Wakil Presiden Indonesia tidaklah sesederhana yang ditulis oleh Indopos," kata Inas di Jakarta, Sabtu, 16 Februari 2019.
Inas menjelaskan pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian Wapres terlebih dahulu. Mekanisme itu ada di dalam Pasal 7a UUD 1945. Bunyinya, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, ada syarat tertentu yakni, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
"Atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden," bebernya.
Dengan begitu, apabila nantinya Jokowi terpilih lagi menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, tidak serta merta mengganti Wapresnya. Sebab, Presiden tidak memiliki kewenangan yang diatur konstitusi.
"Melainkan hanya MPR yang dapat memberhentikan Wakil Presiden, dan itu juga bukan berdasarkan usulan Presiden, melainkan berdasarkan usulan DPR," ucap Ketua Fraksi Hanura di DPR itu.
Ia pun menyayangkan pemberitaan sejumlah media daring, maupun Indopos yang justru memuat hal yang tidak logis. Bagi Inas, artikel mengenai kemungkinan penggantian Ma'ruf terlihat seperti tak memahami konstitusi.
Harian Indopos diadukan ke Dewan Pers oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kubu petahana merasa dirugikan dengan berita Indopos berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf?' yang dimuat pada Rabu, 13 Februari.
Indopos memuat grafis berisi simulasi tentang kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menggantikan Ma'ruf bila terpilih menjadi wakil presiden. Grafis juga menyeret Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Simulasi yang dimuat Indopos, Jokowi-Ma'ruf terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Lalu, Ma'ruf Amin mengundurkan diri dan digantikan Ahok. Maka Jokowi-Ahok akan memimpin pemerintahan.
Setelah itu, Jokowi mengundurkan diri sebagai presiden, dan Ahok menggantikannya. Kemudian, Hary Tanoe diangkat sebagai wakil presiden.
(AZF)
http://bit.ly/2BCxSgc
February 17, 2019 at 05:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Tak Bisa Sembarangan Mengganti Wapres"
Post a Comment