RI-Swiss Teken Perjanjian Bantuan Timbal Balik Pidana
05 Februari 2019 17:45 WIB
0
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dan Swiss. Perjanjian ini memungkinkan Indonesia untuk melacak, membekukan, menyita hingga merampas aset hasil tindak kejahatan yang berada di Swiss.
http://bit.ly/2DUr4fg
February 05, 2019 at 05:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI-Swiss Teken Perjanjian Bantuan Timbal Balik Pidana"
Post a Comment