Search

Tolak Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Ajukan Constitutional Review

Jakarta:  Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Reza Aldo Agusta, mengajukan permohonan constitutional review (pengujian konstitusional) terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan. 

Reza mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.  Reza mengatakan, bahwa sebagai warga negara, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya. 

Lebih lanjut, mahasiswa merupakan pihak yang akan merasakan dampak daripada adanya komersialisasi tersebut.  “Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan," kata Reza di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Reza berharap agar Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan tersebut.  “Saya berharap setelah constitutional review ini, dapat tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senapas dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” tegasnya.

Baca: Kemendikbud Fokus Benahi Proses Belajar di Kelas

Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, menggarisbawahi munculnya dualisme sistem pendidikan, “Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan menciptakan sebuah sistem pendidikan tersendiri di bawah rezim UU Perdagangan yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.

Sistem ini sangat kontras dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan. "Seolah ada dua kepala yang arahnya tidak sama, satu ingin nirlaba, satu ingin berlaba," ungkap Leonard.

Keberadaan dua sistem pendidikan di Indonesia ini. kata Leonard, melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. "Dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan, negara menempatkan pendidikan sebagai barang privat yang berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan,” tutup advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini.

(CEU)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TH0X0U

February 11, 2019 at 03:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tolak Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Ajukan Constitutional Review"

Post a Comment

Powered by Blogger.