Search

Lili Pintauli, dari Aktivis LBH, LPSK, Hingga Komisioner KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Lili Pintauli Siregar menjadi satu-satunya perempuan yang dipilih Komisi III DPR sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023. Dia pun meneruskan 'tradisi' komisioner perempuan kedua di tampuk tertinggi lembaga antikorupsi setelah Basaria Panjaitan.

Sebelum ikut seleksi Capim KPK, Lili pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Setelah dari LPSK, perempuan yang lahir pada 9 Februari 1966 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung itu kemudian mengurus kantor konsultan hukum pribadi miliknya.

Sebagai pengacara Lili pernah memberikan pendampingan pada buruh tani dan nelayan yang membutuhkan bantuan hukum. Ia melakoni pendampingan itu dalam posisinya sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara, sejak 1991.

Kariernya sebagai advokat berlanjut ketika Lili kemudian bergabung dengan Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan. Di dalam lembaga itu, Lili menjabat sebagai pemimpin di beberapa bidang (1994), lalu diangkat sebagai direktur (1999).

Saat mendapat giliran menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9), Lili menyatakan pengalamannya di LPSK saat bekerja sama dengan KPK.

"Jadi MoU sekarang LPSK dengan KPK itu sangat general, berhubungan dengan LHKPN, soal sosialisasi dan pendidikan. Jadi tak menyentuh bagaimana pendampingan dan perlindungan bagi saksi, pelapor, saksi pelaku yang mau bekerja sama," kata Lili.

Lebih lanjut, Lili menyatakan LPSK sudah kerap kali mengajukan kepada pimpinan KPK untuk memberikan perlindungan bagi para justice collaborator. Akan tetapi, KPK sama sekali tak mau memberikan hal tersebut kepada LPSK. Padahal, lanjut Lili, tak ada larangan bagi komisi antirasuah itu untuk memberikan bantuan perlindungan bagi para justice collaborator ke LPSK.

Sementara terkait revisi UU KPK yang tengah berjalan di DPR, Lili menilai dirinay tak seluruhnya sepakat dengan draf yang ada saat ini. Hal yang tak disepakatinya adalah tentang Dewan Pengawas, tapi Lili masih mau memaklumi soal poin penghentian penyidikan (SP3).

Lili memandang KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Ia menyatakan sudah banyak orang yang menjadi tersangka korupsi namun kasusnya mandek selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum.

"Kalau Dewan Pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Karena teknis banget, kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal itu. Karena ini lembaga unik. KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain. Tapi saya pikir sebagai lembaga yang memberikan pemicu lembaga lain supaya jadi profesional," kata dia.


[Gambas:Video CNN] (osc/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LsABhi
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lili Pintauli, dari Aktivis LBH, LPSK, Hingga Komisioner KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.