Empat nama pimpinan KPK terpilih lainnya adalah Firli Bahuri (56 suara), Alexander Marwata (53 suara), Nawawi (50 suara), Lili Pintauli (44 suara), serta Nurul Ghufron (51 suara).
Berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, Nawawi merupakan sarjana hukum dengan spesialisasi perdata. Ia berkarier sebagai hakim sejak 1988. Selama 30 tahun sebagai hakim, kariernya malang melintang di berbagai pengadilan.Mengawali jejaknya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore. Ia kemudian menjadi Ketua Pengadilan Poso, Sulawesi Tengah Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua Pengadilan Samarinda, dan Ketua Pengadilan Jakarta Timur, dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Ia telah mengantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2006. Nawawi pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, diantaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatonah, Irman Gusman, dan Patrialis Akbar.
Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, salah satu politikus yang divonis bersalah oleh Nawawi dengan hukuman 16 tahun penjara, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 18 tahun bui. (Gilang Fauzi)
|
Senada, Nawawi juga menjatuhkan vonis ringan di kasus suap yang menjerat eks Ketua DPD Irman Gusman. Yakni, 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara, tuntutan jaksa ialah 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Gagasan
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Nawawi terang-terangan mengkritik UU KPK karena tak memberi peluang untuk menghentikan perkara alias tanpa kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Walhasil, kata dia, status tersangka bisa dijabat seumur hidup.
"Kalau you cari orang punya salah jangan gantung orang sampai mati. Dia terus tersangka tapi dia punya anak istri dan jabatannya," kata Nawawi, Rabu (11/9).
Ia kemudian menuding KPK tebang pilih dalam menerapkan kasus pencucian uang. Hal itu ia sebut berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), bahwa KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 15 dari 313 kasus korupsi yang ditanganinya.
"KPK seperti memilih-milih saja yang mana dia pakai TPPU, yang mana enggak, yang mana wajah miskin, yang mana wajah kaya," kata Nawawi.
Kritik ketiganya untuk KPK adalah terkait Wadah Pegawai (WP) KPK. Baginya, entitas itu tak punya dasar hukum dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Baginya, WP KPK bak oposisi dalam struktur pemerintahan.
"Seakan-akan KPK mengawang-awang. Mereka berasa di awan-awan kita yang buat seperti itu menjadi lembaga super," ucapnya.
Harta Kekayaan
Nawawi diketahui menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2019. Dalam laporan itu, ia tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp1,893 miliar.
Rinciannya, harta bergerak Nawawi mencapai Rp300 juta, harta tidak bergerak senilai Rp1,25 miliar. Nawawi juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp28,8 juta, kas dan setara kas Rp303 juta, serta harta lain-lain senilai Rp12 juta.
Sebagai hakim tinggi, ia mengaku memiliki gaji besar. Hal itu ia katakan terkait motivasinya ikut seleksi capim KPK.
Wadah Pegawai KPK disebut oleh Nawawi sebagai persoalan internal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
"Padahal kalau terpilih sebagai pimpinan KPK saya harus mundur sebagai hakim dan empat tahun lagi pensiun," imbuhnya.
(SAH/rzr/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZThk1r
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nawawi Pamolango, Hakim Tipikor Pengkritik Pegawai KPK"
Post a Comment