Search

Aksi #GejayanMemanggil di Yogyakarta Suarakan Tujuh Tuntutan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok yang menamakan diri dengan Aliansi Rakyat Bergerak bakal menyuarakan tujuh tuntutan dalam aksi damai #GejayanMemanggil di Yogyakarta.

Diketahui, mahasiswa dan elemen masyarakat di Yogyakarta bakal mengikuti aksi damai bertajuk #GejayanMemanggil, hari ini, Senin (23/9).

Tuntutan pertama yakni mendesak agar pembahasan ulang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Terutama terkait pasal-pasal yang kontroversial.

Misalnya, pasal yang mengatur soal makar, pidana terhadap gelandangan, dan beberapa pasal lain. Mereka menilai RKUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Kemudian, tuntutan kedua, Aliansi Rakyat Bergerak mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.


"Dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," mengutip siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com dari Aliansi Rakyat Bergerak.

Aliansi Rakyat Bergerak menganggap ada sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Misalnya ketika KPK ditempatkan sebagai lembaga rumpun eksekutif dan pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki banyak wewenang.

Aliansi Rakyat Bergerak lalu menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah. Itu termaktub dalam tuntutan ketiga.

Tuntutan keempat, Aliansi Rakyat Bergerak menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka menilai ada pasal yang tidak berpihak pada kaum pekerja.

Tuntutan kelima, menolak pasal-pasal dalam Revisi UU Pertanahan yang tergolong problematis.

"Yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria," mengutip bunyi poin tuntutan kelima.

Aliansi Rakyat Bergerak kemudian mendesak agar Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) lekas disahkan. Desakan itu tercantum dalam tuntutan keenam.

Tuntutan terakhir, Aliansi Rakyat Bergerak mendorong suatu proses demokratisasi di Indonesia. Tidak boleh ada lagi penangkapan aktivis dari berbagai kelompok.

Aliansi Rakyat Bergerak merujuk pada catatan milik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut ada 115 aktivis yang diintimidasi dan dikriminalisasi sejak 1996.

Imbauan mengikuti aksi bagi mahasiswa dan elemen masyarakat Yogyakarta bertajuk #GejayanMemanggil beredar di media sosial. Tagar tersebut sudah menjadi trending topic di Twitter pada Senin (23/9).

Merujuk dari salah satu poster imbauan, disebutkan bahwa Gejayan pernah menjadi saksi perlawanan mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta terhadap rezim represif Orde Baru pada 1998.

"Di tahun 2019, Gejayan kembali memanggil jiwa-jiwa yang resah karena kebebasan dan kesejahteraannya terancam oleh pemerintah," mengutip bunyi kalimat dalam poster.
[Gambas:Video CNN] (bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30H3Ml9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aksi #GejayanMemanggil di Yogyakarta Suarakan Tujuh Tuntutan"

Post a Comment

Powered by Blogger.