Search

Anies Akui Sudah Tanda Tangani Revisi Pergub Ganjil Genap

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menandatangani revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selanjutnya ia akan mengumumkan aturan baru tersebut pada Senin (9/9) mendatang.

"Hari Jumat (6/9) kemarin Pergubnya ditandatangani, sebetulnya lebih tepat revisi Pergub," katanya usai acara peluncuran buku di Jakarta, Sabtu (7/9).

Pemberlakuan aturan ganjil genap baru diharapkan bisa makin menekan penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan penggunaan transportasi umum.

"Kami harap bahwa ini dipandang sebagai kebijakan antara, karena kebijakan besar kami adalah lebih banyak menggunakan kendaraan umum," ujarnya.

Anies Akui Sudah Tanda Tangani Revisi Aturan Ganjil GenapFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen

Revisi aturan ganjil genap salah satunya mengatur tentang perluasan rekayasa lalu lintas tersebut. Setelah diperluas, kebijakan ganjil genap diterapkan selama pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB setiap hari kecuali hari libur nasional. Ganjil genap diimplementasikan pada 25 ruas jalan ibu kota.

Uji coba pemberlakuan ganjil genap yang baru sudah dimulai sejak 12 Agustus-6 September 2019. Penerapan resminya sendiri dijadwalkan pada 9 September 2019 atau pekan depan.

Lanjutkan diskusi kenaikan tarif parkir

Sejalan dengan perluasan ganjil genap, Anies mengaku masih membahas peningkatan tarif parkir. Selain mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dua aturan itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Ia mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mempresentasikan hasil diskusi internalnya terkait rencana kenaikan tarif parkir pada pekan depan.

"Sesudah itu akan lebih kepada mendengar aspirasi. Jadi ada Focus Group Discussoin (FGD) sesudah pekan depan," tuturnya.

Dalam diskusi itu, ia mengatakan akan mengundang seluruh pihak-pihak terkait.

Kebijakan perluasan ganjil genap dan kenaikan tarif parkir telah termaktub dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub diterbitkan Kamis (1/8) silam.

Ingub itu diluncurkan menindaklanjuti hasil riset situs pengukur kualitas udara, yakni Airvisual yang menempatkan Jakarta sebagai kota dengan udara yang paling buruk di tingkat dunia. (ulf/stu)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2N11fQp
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Akui Sudah Tanda Tangani Revisi Pergub Ganjil Genap"

Post a Comment

Powered by Blogger.