"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya. Mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Untuk merealisasikan itu, Anies mengaku tengah membuat peraturan. Nantinya, akan termaktub mekanisme pembagian trotoar bagi pejalan kaki dan PKL secara rinci.
"Sekarang kita dibuat, di kawasan mana, pembagiannya seperti apa. Ada aturan itu. Sekarang sedang dikerjakan," kata dia.
"Wilayah mana dipakai untuk pedagang berapa besar, dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," lanjutnya.
Dari aturan ini, Anies menyimpulkan bahwa PKL memang diperbolehkan menggunakan lahan trotoar untuk berjualan. Asalkan sesuai dengan Permen PUPR tersebut.
Revitalisasi trotoar tengah dikebut di sejumlah tempat oleh di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," kata dia.
Tak hanya aturan itu, Anies juga menyebut masih ada aturan-aturan lain yang bisa menjadi rujukan untuk mengizinkan PKL berjualan di trotoar.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal kemudian hilang, tidak, untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata dia.
Anies lalu memberi contoh kota-kota besar di negara lain yang memberi ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar. Misalnya, New York, Amerika Serikat.
PKL ini ada yang berjualan secara permanen tapi tak sedikit juga yang berpindah-pindah dari satu trotoar ke trotoar lainnya.
"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," katanya.
[Gambas:Video CNN] (tst/bmw)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34kfK7n
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Sebut Banyak Dasar Hukum PKL Bisa Berjualan di Trotoar"
Post a Comment