Supratman menambahkan, dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS belum bisa menerima tujuh poin revisi UU KPK karena menggarisbawahi terkait mekanisme pembentukan dewan pengawas KPK. Sedangkan Demokrat belum memberikan pandangannya.
"Ada tujuh fraksi yang menerima secara utuh. Kemudian ada dua fraksi yang belum bisa menerima karena ada catatan yang berkaitan dengan dewan pengawas, Gerindra dan PKS. Kemudian ada satu fraksi yang belum memberikan (sikap) sama sekali, yakni Demokrat," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
Dia menerangkan, Gerindra dan PKS menginginkan agar pembentukan dewan pengawas tetap melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Gerindra dan PKS menginginkan supaya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan oleh anggota DPR periode berikutnya.
"Sudah sudah dijadwalkan untuk di paripurna. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata politikus Gerindra itu.
Sebagai informasi, terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30eaymx
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baleg DPR Sebut 7 Fraksi Terima Seluruh Poin Revisi UU KPK"
Post a Comment