Karena itu, kata Usman, hal pertama yang bisa dilakukan yaitu Presiden Joko Widodo membuka seluruh hasil penyelidikan TPF.
"Karena di sanalah indikasi-indikasi dari keterlibatan sejumlah orang termasuk dugaan keterlibatan lembaga keamanan negara dalam hal ini BIN, itu diperlihatkan. Di dalam laporan itu pula saran-saran kepada pemerintah dan presiden juga dikemukakan," kata Usman Hamid di Jakarta pada Jumat (6/9).
"Baik itu untuk memulai langkah hukum berupa investigasi yang baru atau bahkan melanjutkannya dengan sebuah tim yang independen agar ada penuntasan terhadap kasus pembunuhan Munir," tambahnya.
Perintah mengumumkan hasil penyelidikan TPF Kasus Munir dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004 era Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam poin kesembilan Keppres tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir itu disebut, pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.
Selain presiden, dalam kasus ini menurut Usman DPR juga bisa membentuk kembali tim pencari fakta. Langkah ini pernah dilakukan ketika peristiwa pembunuhan Munir baru terjadi pada 2004 silam.
"Saat itu selain tim presiden, DPR ketika itu khususnya Komisi III dan I juga membentuk tim pencari fakta yang di dalam pelaksanaannya juga memanggil sejumlah institusi bahkan mendatangi sejumlah tempat dan lembaga untuk mengumpulkan fakta," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia tersebut.
Usman juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia menjalin kerja sama internasional, jika diperlukan untuk memverifikasi bukti dalam dokumen TPF.
"Saat itu kerja sama internasional sudah terlihat dengan uji forensik ketika jasad Munir untuk pertama kalinya diotopsi dan beberapa organ tubuhnya yang dijadikan sampel telah dianalisa secara toksikologi sehingga bisa diketahui apa penyebab persis kematiannya."
Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Usman Hamid. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
"Jaksa Agung dapat mengambil langkah misalnya berupa langkah hukum Peninjauan Kembali, atau Kapolri bisa membentuk langkah untuk membentuk tim investigasi yang baru atau membantu kejaksaan agung untuk memperoleh bukti-bukti yang baru," sambung Usman.
Pada 7 September 2004 silam, aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi menunjukkan Munir tewas karena racun arsenik. Penyelidikan saat itu dilakukan, namun menurut kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Keadilan untuk Munir, baru pelaku lapangan yang ditindak.
Proses persidangan kasus pembunuhan Munir menjerat dua orang. Mereka adalah bekas pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan. Indra divonis setahun penjara, sementara Pollycarpus divonis 14 tahun penjara--dengan remisi total 4 tahun 6 bulan 20 hari.
Istri almarhum Munir, Suciwati mengungkit janji Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa kasus ini adalah salah satu PR pemerintah eranya. Itu sebab ia terus menuntut dalang pembunuh suaminya diungkap.
"Banyak janji tapi tidak ada bukti sampai sekarang. Ini adalah sebuah pemufakatan jahat yang sampai sekarang mungkin penjahatnya lebih kuat sehingga para presiden tidak berani untuk mengungkapnya," kata Suciwati di Kantor Kontras, Jakarta.
Istri almarhum Munir, Suciwati saat mengikuti aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
"Dan ini merupakan kasus yang terang-benderang, dalam persidangan kita lihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, bahkan tidak tanggung-tanggung TPF dibuat presiden, DPR juga membuat TPF, rekomendasinya juga sama. Dan ada nama-nama untuk ditindaklanjuti."
Sementara anggota Koalisi Keadilan untuk Munir yang juga Direktur Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita berpendapat, kasus Munir bisa dijadikan pijakan untuk mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Ia mengumpamakan, pembungkaman terhadap Munir--yang ia anggap mengetahui banyak informasi juga kritis itu--merupakan cara untuk menutup jalan kebenaran dan keadilan.
"Misalnya Munir waktu itu duduk di KPP HAM Komnas HAM untuk kasus Timor Timur dan mengetahui banyak sekali tentang apa saja yang terjadi pada saat terjadi pembunuhan dan kekerasan di sana pada 1999. Dia bekerja sangat banyak untuk Aceh, untuk Papua, Marsinah, dan untuk kasus-kasus lainnya," kata Galuh.
"Kita punya cukup bahan untuk mengatakan ini serious crime, karena dia seorang human right defender yang bekerja langsung untuk kasus-kasus kejahatan manusia," sambung dia lagi.
Itu sebab, koalisi juga mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai perlindungan pembela HAM. Kebijakan ini mesti ditempuh agar kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM tak berulang.
[Gambas:Video CNN] (ika/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2A2xN3S
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Diminta Buka Lagi Hasil Penyelidikan TPF Kasus Munir"
Post a Comment