Jokowi menyatakan lima pimpinan KPK baru yang telah terpilih itu telah lolos Panitia Seleksi Capim KPK. Menurutnya, prosedur pemilihan pimpinan lembaga antirasuah itu sepenuhnya kewenangan DPR.
"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya semuanya ada di kewenangan DPR," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap sepuluh calon pimpinan KPK. Setelah proses tersebut anggota Komisi III langsung memilih lima dari sepuluh calon punggawa lembaga antikorupsi dini hari tadi.
Lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh 56 anggota Komisi III DPR. Kelima orang itu antara lain, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango serta Nurul Ghufron.
"Pertama Nawawi, kedua Lili, ketiga Nurul, keempat Alexander, dan kelima Firli," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9) dini hari.Perolehan suara masing-masing nama calon yang terpilih itu yakni Firli mendapatkan 56 suara, Alexander 53 suara, Nawawi 50 suara, Lili 44 suara, serta Nurul memperoleh 51 suara. Setelah itu secara aklamasi, Firli dipilih menjadi ketua KPK.
from CNN Indonesia https://ift.tt/32HxMi6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi soal Lima Pimpinan KPK Baru: Semua Kewenangan DPR"
Post a Comment