Search

Kivlan Dirawat di RSPAD, Kuasa Hukum Sebut Infeksi Paru-Paru

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sejak Senin (16/9) kemarin.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan Kivlan menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengidap infeksi paru-paru stadium 2.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Menurut Tonin, kliennya menjalani perawatan di RSPAD setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim.

Tonin mengatakan, kliennya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.

Tonin menyebut penyakit infeksi paru-paru yang diidap Kivlan itu mulai kambuh sejak penahanan Kivlan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya ke Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 September lalu.

"Sehingga kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di rutan Polda dengan usia 73 tahun," tutur Tonin.

Kivlan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 September lalu.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini dipindahkan berdasarkan surat permohonan pemindahaan penahanan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan itu dibuat setelah Komandan Pomdam Jaya memberikan surat permohonan izin penyerahan titipan penahan Kivlan.

Setelah melakukan pertimbangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan untuk memindahkan penahanan Kivlan dari rutan Pomdam Jaya ke rutan Polda Metro.

Kivlan sendiri telah menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya itu. Dalam sidang itu, ia didakwa memiliki empat senjata api san 117 peluru tajam.

Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati. Habil sendiri diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/34J9NRL
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kivlan Dirawat di RSPAD, Kuasa Hukum Sebut Infeksi Paru-Paru"

Post a Comment

Powered by Blogger.