Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku terancam dengan Revisi UU KPK.
Kata Desmond, KPK adalah institusi yang menjalankan perintah undang-undang. Sementara DPR dan pemerintah adalah pihak yang berwenang membuat ataupun merevisi peraturan yang terkait KPK atau kebijakan lainnya.
"KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang, ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak," kata dia di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Lebih lanjut dia mengatakan DPR tetap memberi peluang bagi KPK memberi masukan dalam proses Revisi UU KPK."Boleh [beri masukan]. Saran masukan itu penting dalam rangka kesempurnaan," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU KPK. Febri juga mengatakan bahwa KPK belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, dengan UU yang sekarang, KPK bisa bekerja menangani korupsi.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut revisi UU KPK dapat mengancam kerja lembaga antirasuah. Agus mencatat setidaknya ada sembilan persoalan dalam naskah revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan lembaga antirasuah itu.Salah satu persoalan yang mengancam KPK adalah independensi lembaga. Kata Agus dalam naskah revisi itu, KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
Agus pun berencana menyurati Presiden Jokowi agar tak terburu-buru membahas revisi UU tersebut."Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/9).
[Gambas:Video CNN] (rzr/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34qrVzE
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi III Sindir Agus Rahardjo Cs Tolak Revisi UU KPK"
Post a Comment