Search

KPK Soal Tudingan Hambat Investasi: Tak Berbasis Data

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan lembaga antirasuah itu menghambat investasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan pernyataan itu tidak berbasis data dan fakta yang sebenarnya.

"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai, seolah-olah demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (23/9).

Febri melanjutkan salah satu faktor iklim investasi yang baik ialah soal penegakkan hukum. Dan pemberantasan korupsi, kata dia, termasuk di dalamnya.

"Karena justru dalam banyak kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang mempengaruhi investasi itu kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemberantasan korupsi justru memberi kepastian hukum yang positif bagi investasi.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemberantasan korupsi justru memberi kepastian hukum yang positif bagi investasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menurut Febri, realisasi investasi tidak mengalami penurunan. Hal itu dikatakan dengan berpegang data yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BKPM mencatat sepanjang semester I 2019 realisasi investasi sebesar Rp395,6 triliun. Realisasi ini tumbuh 9,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni Rp361,6 triliun.

Secara persentase, peningkatan investasi kali ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang tumbuh 7,4 persen. Dari sisi porsi realisasi, jumlah pencapaian investasi semester I 2019 ini setara dengan 49,9 persen dari target sepanjang tahun ini yang mencapai Rp792 triliun.

"Bahkan kalau melihat data yang ada dari ease of doing business dan juga data-data soal investasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri, BKPM misalnya mengeluarkan data realisasi investasi justru tidak terjadi penurunan bahkan ada peningkatan," ungkapnya.

Febri pun membalikkan persoalan investasi terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebab, menurut dia, Revisi Undang-undang KPK yang sebelumnya disepakati Pemerintah dan DPR justru malah memperlemah kinerja lembaganya.

"Sekarang yang banyak jadi pertanyaan adalah seberapa jauh dan seberapa kuat komitmen kita semua dalam pemberantasan korupsi," kata Febri.

KPK Soal Tudingan Hambat Investasi: Tak Berbasis DataFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Karena yang pasti dari RUU KPK yang sudah disahkan DPR kemarin terdapat sejumlah aturan atau bagian dari pasal tersebut yang akan sulit diterapkan dan bahkan berisiko untuk memperlemah kerja KPK ke depan," tandasnya.

Sebelumnya, Moeldoko menyatakan bahwa alasan pemerintah setuju merevisi Undang-undang tentang KPK lantaran muncul alasan bahwa KPK bisa menghambat investasi.

"Yang pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen. Yang kedua, bahwa ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9).

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan pihaknya mempunyai sejumlah alasan sehingga memiliki sikap berbeda dalam menyikapi rencana pengesahan RKUHP dan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

"Yang pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9).

"Yang kedua, bahwa ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," lanjutnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut KPK bisa menghambat investasi.Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut KPK bisa menghambat investasi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Ia tak menjelaskan investasi apa yang terhambat oleh KPK. Moeldoko hanya menyinggung soal penanganan status tersangka korupsi mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang hampir empat tahun disandang dan belum juga dibawa ke pengadilan.

Diketahui, revisi UU KPK menuai penolakan publik akibat sejumlah pasal kontroversialnya yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi. Misalnya, pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Dewan Pengawas KPK.

[Gambas:Video CNN] (ryn/fra/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2l1MsJ5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Soal Tudingan Hambat Investasi: Tak Berbasis Data"

Post a Comment

Powered by Blogger.