Search

KSP: Jangan Khawatir, Pemerintah Belum Respons Revisi UU KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun masyarakat tak perlu mengkhawatirkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Ifdhal mengatakan sampai hari ini pemerintah belum merespons dan memberikan pendapat terkait dengan inisiatif DPR mengusulkan revisi UU KPK.

"Menurut saya ini, kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan UU di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan. Karena pemerintah sendiri belum merespons, belum memberi pandangan umum," kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/9).

"Jadi inisiatif DPR itu nanti minta tanggapan pemerintah, kalau pemerintah setuju baru dilanjut baru nanti dibuat panja, pansus," ujarnya menambahkan.

Ifdhal menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga belum menerima dan membaca draf perubahan UU KPK yang sudah disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Oleh karena itu, kata Ifdhal, pemerintah belum bisa merespons rencana revisi aturan tersebut.

"Karena presiden belum menemukan naskahnya, gimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya," tuturnya.

Ifdhal menyebut revisi UU KPK ini merupakan inisiatif DPR, sehingga diperlukan pendapat pemerintah. Ia menyatakan waktu yang tersisa untuk membahas dan menyepakati revisi aturan ini juga terbilang terbatas.

Mantan Ketua Komnas HAM itu tak yakin revisi UU KPK ini akan bisa selesai sebelum anggota DPR periode 2019-2024 dilantik. Apalagi, kata Ifdhal, belum dibahas Daftar Inventaris Masalah dan pemerintah belum memberikan pendapatnya.

"Jadi itu masih jauh itu," ujarnya.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan.

[Gambas:Video CNN] (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2zVqhrH
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KSP: Jangan Khawatir, Pemerintah Belum Respons Revisi UU KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.