
Aturan yang resmi diundangkan pada 6 September 2019 ini menjelaskan bahwa dalam aturan Ganjil Genap yang baru ini terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Tak hanya itu, aturan ini juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap akan mulai efektif per hari Senin (9/8) besok. Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan pada 25 ruas jalan yakni Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.
Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.
Meski aturan ini berlaku per Senin besok, ada sejumlah kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan Ganjil Genap yang telah diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan ada 13 jenis kendaraan yang bebas memasuki kawasan ganjil genap tanpa terdampak aturan.
Kendaraan itu yakni, Kendaraan yang membawa disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning) dan kendaraan listrik.
Aturan ini juga tak berlaku untuk, sepeda motor, angkutan khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan.
Selanjutnya ada kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri dan Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
[Gambas:Video CNN] (tst/sur)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2N4Bvms
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Besok Perluasan Ganjil Genap Disertai Tilang"
Post a Comment