Pengajuan pencekalan tersebut juga diikuti dengan permintaan pencabutan paspor milik pengacara hak asasi manusia tersebut. Sebab menurut polisi, Veronica kini tengah berada di luar negeri.
"Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Liau," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
Saat ini, kata Luki, Veronica masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), namun sang suami diketahui merupakan warga negara asing (WNA).
Luki menduga Veronica saat ini juga tengah berada di salah satu negara tetangga bersama suaminya. Namun ia enggan menyebutkan di mana keberadaan Veronica secara pasti.
"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu (luar negeri). Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)," ujarnya.
Saat ini, Polda Jatim tengah bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengonfirmasi hal itu. Tak hanya itu bersama Badan Intelijen Negara (BIN), polisi juga berupaya sesegera mungkin memulangkan Veronica.
Luki mengatakan Veronica merupakan target utama Polda Jatim untuk mengungkap dugaan kasus provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yang disebut berbuntut terjadinya rentetan kerusuhan di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat.
"Karena tersangka menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," ujarnya.
Pengacara HAM Veronica Koman (tengah) kini berstatus tersangka. (CNNIndonesia/Farid)
|
Sebab, melalui akun tersebut kata Luki, Veronica dianggap aktif menyebarkan informasi yang provokatif tentang kerusuhan yang terjadi di Papua serta Papua Barat.
"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo, dan kami sudah mengumpulkan semuanya sangat banyak sekali jadi bukan hanya dari Polda Jatim, bahkan juga tim siber dari Mabes Polri sudah mengambil langkah-langkah demikian (pemblokiran)," kata dia.
Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (frd/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2UNjIkN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman"
Post a Comment