Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Mathias Krey mengatakan pemeriksaan masih dilakukan terhadap Sayang. Mantan Ketua DPD Perindo Sorong itu telah diputuskan untuk ditahan di Polres Manokwari.
Mathias mengatakan Sayang dijerat dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 Juncto Pasal 55 KUHP."Dugaan makar dan turut serta," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).
Mathias mengatakan untuk motif membawa bendera itu masih dilakukan penyidikan hingga kini. "Masih diperiksa," tuturnya.
Pada Senin (2/9) sore, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari lantaran kedapatan membawa 1.500 bendera bintang kejora berukuran kecil. Polisi juga menyita spanduk dan kaos yang dianggap memuat konten provokatif.Sayang sendiri sudah dipecat dari Perindo. Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan apa yang dilakukan Sayang itu tidak memiliki keterkaitan dengan Partai Perindo.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MTQiQS
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tetapkan Eks Kader Perindo Jadi Tersangka Pasal Makar"
Post a Comment