
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Jika orang itu melakukannya untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.
Keberadaan pasal ini pun tak lepas dari kritik. Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan. Sesuai prinsip hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi unsur pembuktian.
"Pembuktiannya memang agak sulit, walau kalau menurut perumus UU pasal ini hanya berlaku untuk orang yang memang mengaku santet. Tapi yang mengaku ini kan juga harus dibuktikan," kata Hibnu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).
Alih-alih diatur dalam pasal khusus tentang santet, menurut Hibnu, perbuatan itu mestinya diatur dalam pasal penipuan.
"Santet ini harusnya masuk penipuan aja. Kan malah jelas. Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34K2dGm
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara"
Post a Comment