Search

RUU Kamtansiber Dinilai Belum Peduli Aspek HAM

Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) didesain tanpa mengedepankan aspek hak asasi manusia (HAM). ELSAM mencatat ada beberapa hasil identifikasi keberadaan UU Kamtansiber justru memenggal kebebasan individu, tanpa pakem yang jelas.

"Keamanan Siber seharusnya didesain untuk menghormati HAM," ucap Wahyudi di Jakarta, Kamis (5/9).

Misalnya, kata dia, klausul dalam RUU Kamtansiber menyebut keberadaan konten yang disruptif dan negatif. Wahyudi menyebut tak ada definisi dan indikator yang jelas mengenai konten disruptif dan negatif.

"Tanpa penjelasan apa," kata Wahyudi.

Padahal, kata Wahyudi, implikasi dari kalimat disruptif dan negatif tersebut, seperti yang dijelaskan dalam pasal 38 RUU Kamtansiber, akan diberlakukan penapisan (penyaringan) konten dan aplikasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan jadi eksekutor.

Pada titik ini, kata Wahyudi, prosedur mengenai aksi pemblokiran dan penapisan juga belum terpampang secara jelas.

"BSSN yang akan diberi kewenangan. (tapi) tanpa ada kejelasan prosedur di dalam tindakan penapisan dan pemblokiran itu," sambungnya.

Meskipun di dalam RUU Kamtansiber terdapat pasal yang menegaskan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, namun Wahyudi menilai bahwa hal tersebut tidak terakomodasi dengan baik.

Wahyudi juga menegaskan keberadaan RUU Kamtansiber mestinya dapat menjadi regulasi yang memberi perlindungan terhadap individu. Menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat dari rancangan regulasi tersebut.

"Korban utama dari suatu serangan siber adalah individu, bukan cuma perusahaan atau negara. Meskipun negara yang mendapat serangan, yang menderita kerugian paling banyak tetaplah individu," ujar Wahyudi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Juli 2019 telah menyetujui RUU Kamtansiber menjadi usulan untuk dibahas sebagai peraturan inisiatif DPR. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan peraturan ini.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo bahkan mengatakan RUU sudah masuk prolegnas dan akan diselesaikan pada akhir September. Saat ini RUU Kamtansiber disebutnya telah dalam tahap pembahasan Badan Legislasi (Baleg).

"Seluruh fraksi sudah menyetujuinya, berbagai masukan, kerangka berpikir dari akademisi dan stakeholder sudah ada. Jadi tinggal pembahasan saja," katanya beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, beleid terbaru ini dianggap memancing polemik. Bahkan UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah antre sejak lama di prolegnas tak kunjung jelas kabarnya. Selain terkesan terburu-buru, aturan bahkan disebut melanggar beberapa standardisasi keamanan siber internasional.

(ary/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZWFhjO
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Kamtansiber Dinilai Belum Peduli Aspek HAM"

Post a Comment

Powered by Blogger.