Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi waktu terhadap Veronica untuk menghadiri panggilan pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka.
Surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan penyidik usai bekerjasama dengan Divhubinter Mabes Polri ke dua alamat tersangka di Indonesia. Surat juga dikirim ke salah satu alamat Veronica di negara tetangga.
"Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh, bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," kata Luki, Selasa (10/9).
Jika panggilan kedua ini tak kunjung direspon oleh Veronica, kata Luki, Polda Jatim lalu akan memasukkan Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, barulah tahapan pengajuan red notice dilakukan.
Red notice ini merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
"Kami berharap jangan sampai keluar red notice karena saya tahu Veronica ini banyak berkecimpung di HAM dan ini bisa terus mungkin karirnya terkait dengan HAM," tambahnya.
Untuk itu, Luki mengatakan pihaknya mengaku terbuka pada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan Veronica termasuk jika ia mengajukan proses pra peradilan. Ia juga berharap Veronica mau berkomunikasi dengan polisi, tak melalui media sosial.
"Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya-upaya hukum silakan karena kita terbuka, lakukan upaya-upaya hukum pra peradilan ataupun yang lainnya, bukan melalui medsos," kata dia.
Luki juga optimis, bahwa Veronica akan menghadiri pemanggilan kedua ini sesuai dengan tanggal dan toleransi yang diberikan kepolisian. Menurutnya Veronica adalah warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum.
Sebelumnya, pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (frd/bmw)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2I06fAV
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Red Notice, Polisi Beri Toleransi Waktu Veronica Koman"
Post a Comment