Guru Besar di Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan petisi dibuat pada Sabtu (7/9) malam dan hingga pagi ini telah diteken lebih dari 207 dosen.
"Itu spontanitas dari semua teman-teman, prihatin atas situasi yang terjadi. Itu (petisi) dibuat secara kebersamaan saja. Dari UGM sudah ada 207 dosen," kata Sigit saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/9).Sigit menjelaskan tindakan itu ditempuh lantaran dirinya melihat revisi UU KPK dipenuhi oleh pasal-pasal yang ke depannya bakal melemahkan fungsi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, pembentukan dewan pengawas, independensi KPK yang terancam, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan petisi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Sigit tidak menjelaskan kapan tepatnya petisi bakal diserahkan. Hanya saja, kata dia, petisi bakal dilayangkan sebelum Jokowi merespons revisi UU KPK yang kini sudah menjadi usul inisiatif DPR.
Aksi penolakan terhadap revisi UU KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Pimpinan KPK sendiri memastikan telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait revisi UU KPK. Surat tersebut dikirimkan pimpinan KPK ke Jokowi pada Jumat (6/9) ini.
"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan KPK, lembaga antirasuah itu meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal revisi UU KPK yang diusulkan DPR.Intinya, KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) guna membahas revisi UU KPK dengan DPR.
"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.
Seluruh fraksi di DPR menyepakati untuk mengusulkan revisi UU KPK. (Adhi Wicaksono)
|
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.
(ryn/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZNBBFN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "207 Dosen UGM Teken Petisi Tolak Revisi UU KPK"
Post a Comment