Search

Baleg DPR: Rapat Paripurna Hari ini Akan Sahkan Revisi UU KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemungkinan besar, rapat itu akan mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi UU. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno menyebut kemungkinan besar RUU KPK akan disahkan hari ini bila rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan hal tersebut.

Rapat Bamus akan digelar hari ini Pukul 09.00 WIB, atau satu jam sebelum digelarnya rapat paripurna.

"Mungkin hari ini [disahkan], sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9).

Terpisah, politikus PPP Ahmad Baidowi menyebut rapat Bamus yang digelar pagi ini nantinya akan memutuskan kapan jadwal RUU KPK itu disahkan.

Ia menyebut ada dua opsi pengesahan RUU itu bisa disahkan hari ini atau rapat paripurna yang akan datang.

"Dari rapat Bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan Revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang," kata dia.

DPR dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi peraturan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat Panitia Kerja (Panja) menyepakati ketujuh poin revisi UU KPK itu pada Senin (16/9) di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta.

Ketujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu, pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.

Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Dan Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Selain berencana mengesahkan RUU KPK, rapat paripurna itu DPR akan menyampaikan IHPS I tahun 2019 serta penyerahan LHP periode semester I tahun 2019. Selain itu, rapat paripurna itu akan mengesahkan RUU tentang Sumber Daya Air menjadi UU.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2IaL6DW
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Baleg DPR: Rapat Paripurna Hari ini Akan Sahkan Revisi UU KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.