Search

KNPB Tak Peduli Maklumat Kapolda Papua Terkait Demo Papua

Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menanggapi sinis maklumat Kapolda Papua mengenai larangan mengganggu keamanan di tanah Papua. Maklumat Kapolda tersebut seperti diketahui juga menyertakan ancaman penindakan tegas.

Juru Bicara internasional KNPB, Victor Yeimo mengatakan ada atau tidak maklumat tersebut, aspirasi masyarakat Papua di muka umum sudah dari dulu jadi hal terlarang. Victor menyinggung sikap represif aparat dalam tiap aksi unjuk rasa di Papua.

"Sebelum ada maklumat tersebut, memang bisa masyarakat Papua berdemo? Sejak dulu berapa banyak orang-orang Papua berdemo dan kemudian dibunuh?" kata Victor dari Jayapura, dalam sambungan komunikasi dengan CNNIndonesia.com, Senin (2/9).

Victor Yeimo mengingatkan, ribuan masyarakat Papua yang turun ke jalan merupakan bentuk kegelisahan yang selama puluhan tahun tersumbat. Kegelisahan masyarakat Papua, kemudian dibakar dengan hoaks dan hasutan aparat yang terjadi di Surabaya.

"Penghasut dan pelaku hoaks adalah negara. Penguasa yang membuat hoaks terbesar di Indonesia," kata Victor.

Hoaks yang dimaksud Victor adalah ketika pemerintah menyebut kerusuhan di Deiyai hanya menewaskan dua orang dan satu aparat. Sementara itu pada kenyataannya, kata dia, pihak gereja dan wakil bupati telah mengonfirmasi delapan orang tewas, tujuh di antaranya sudah teridentifikasi sebagai rakyat Papua.

"Ini ada hoaks terbesar untuk rakyat Indonesia. Belum lagi ketika Wiranto (Menkopolhukam) menyebut Papua kondusif, di sisi lain mereka menutup akses informasi ke Papua dan mengirim 6.000 aparat ke Papua," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja menerbitkan maklumat yang berisi enam poin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan.

Pertama, maklumat tertulis masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain. Pada poin kedua, Rudolf melarang setiap orang atau ormas untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum.

Di poin ketiga, Rudolf melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Rudolf lalu menegaskan bahwa menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar juga dapat ditindak tegas.


Pada poin kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.

"Keenam terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP," bunyi maklumat terakhir Kapolda.

[Gambas:Video CNN] (ain/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2lioOYq
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KNPB Tak Peduli Maklumat Kapolda Papua Terkait Demo Papua"

Post a Comment

Powered by Blogger.