KPP memandang penggunaan pasal 281 dapat berpotensi mengkriminalisasi masyarakat atau pihak-pihak yang mencoba memberikan masukan terhadap kinerja peradilan.
"Kami sepakat harus menjaga martabat pengadilan, tapi yang seperti ini sebelumnya sudah diatur dan seharusnya bisa langsung dikeluarkan dari ruang sidang, tidak perlu sampi di penjara," kata Dio Ashar dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dalam Konferesi Pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9).
Contempt of Court merupakan tindakan atau sikap yang menghina peradilan. Dalam draft RKUHP pasal 281, disebutkan tindak pidana terhadap roses peradilan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.
Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah yang juga merupakan bagian KPP mencontohkan kasus penyerangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendapat serangan dari pengacara saat memimpin sidang Juli lalu.
"Sebenarnya itu (penyerangan fisik) yang harus dilindungi hal memang mau mengatur contempt of court", jelas Liza dalam konferensi pers.
Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat ini mempertanyakan indikator yang dapat digunakan dalam pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet.
Selain itu, poin dalam pasal tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang terbuka untuk umum, sehingga seharusnya setiap pihak dapat memberikan kritik terhadap persidangan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
|
Perumusan Tidak Jelas
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI Febriyonesta menilai perumusan pasal 281 tidak jelas. Ia khawatir ketiadaan indikator dapat digunakan untuk kriminalisasi dan menyerang.
Kata dia, terdapat asas hukum lex spesialis yang memiliki makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Seperti penggunaan Undang-Undang Advokat atau Undang-Undang Pers.
"Kami khawatirkan pasal-pasal yang berbenturan ini diterapkan secara parsial atau sepihak," katanya.
"Saya sebagai advokat yang sehari-harinya berpraktik dalam persidangan akan terancam. Meskipun saya dan teman-teman advokat yang lain dilindungi (oleh UU Advokat)," tambahnya.
Menurut KPP, penerapan pasal 281 nantinya dapat dengan mudah mengancam media, akademisi, penegak hukum, bahkan masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaian terhadap hakim atau pengadilan.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2NIGZmk
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak 'Contempt of Court' di RKUHP"
Post a Comment