Search

Gubernur Minta Aparat Tak Tangkap Masyarakat Papua yang Demo

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Papua Lukas Enembe mengimbau aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak melakukan penangakapan terhadap masyarakat Papua yang melakukan aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di berbagai wilayah.

Aparat TNI dan Polri, menurutnya, harus mengedepankan pola penanganan yang persuasif dan sebisa mungkin menghindari tindak kekerasan.

"(TNI dan Polri) sebisa mungkin menghindari penanganan secara kekerasan serta tidak melakukan penangkapan terhadap masyarakat Papua yang melakukan aksi penyampaian pendapat," kata Lukas dalam imbauannya yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (1/9).

Namun, dia menyerahkan kepada aparat keamanan untuk menindak tegas. masyarakat yang bertindak di luar kewajaran dan membahayakan bagi masyarakat umum saat berdemonstrasi.

Lukas berkata tindakan tegas yang diambil, harus sesuai dengan ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari itu, dia mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban selama melakukan aksi demonstrasi, dengan tidak merusak fasilitas umum, kantor-kantor pemerintah, hingga bangunan-bangunan milik masyarakat.

Lukas mengimbau masyarakat Papua yang ingin melakukan aksi demonstrasi untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan lebih dahulu.

Menurutnya, hal ini penting demi menghindari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan atau menunggangi aksi demonstrasi dengan kepentingan pribadi.

"Mari kita bersama-sama dengan prinsip kasih menembus perbedaan untuk melakukan perubahan Papua demi kemuliaan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Lukas.

Dia menambahkan, pemerintah harus segera menyelesaikan kasus hukum berkaitan dengan pernyataan berbau rasis yang diucapkan oleh oknum-oknum masyarakat atau aparat saat berada di dalam asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya telah menangkap dana menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka terkait insiden pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di Istana Merdeka, Rabu (28/8) lalu.

Salah satu sosok yang ditangkap adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta. Polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana makar.
[Gambas:Video CNN] (mts/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2MMMReE
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gubernur Minta Aparat Tak Tangkap Masyarakat Papua yang Demo"

Post a Comment

Powered by Blogger.