Search

YLBHI soal Surya Anta: Apa Bahaya Pengibaran Bintang Kejora?

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI Febriyonesta mengkritik langkah aparat keamanan menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Istana Merdeka.

Pria yang akrab disapa Mayong ini menilai keputusan itu adalah bentuk sikap berlebihan dari pemerintah dalam menghadapi ekspresi dari masyarakat Papua. 

"Tindakan ekspresi atau menentukan nasib sendiri yang selama ini dilakukan oleh masyarakat Papua itu adalah bentuk kebebasan berekspresi yang tidak seharusnya dikriminalkan," kata Febriyonesta di Jakarta, Minggu (1/9). 

Ia juga mempertanyakan penggunaan pasal makar dalam menjerat delapan masyarakat Papua itu, termasuk juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta.

"Apa bahayanya pengibaran bintang kejora, apakah itu bisa menggulingkan pemerintahan yang sah," jelasnya. 

YLBHI Kritik Penangkapan Surya: Apa Bahayanya Bintang Kejora?Juru Bicara FRI West Papua Surya Anta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Menurutnya tidak ada bentuk ancaman yang dapat menggulingkan pemerintahan dalam pengibaran bendera Bintang Kejora. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan definisi makar yang diatur dalam undang-undang. 

Ia mencontohkan sikap pemerintah pada masa presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang dinilai tidak berlebihan dalam menanggapi pengibaran bendera bergambar bintang kejora. 

Lebih dalam, Mayong melihat penetapan itu mengaburkan fokus utama pemerintah dalam mengatasi fokus kasus yang terjadi di Papua dan Papua Barat. 

"Ini mengalihkan fokus kasusnya, fokusnya kan adalah absennya negara untuk melindungi masyarakat Papua yang merupakan minoritas ras di Indonesia," katanya. 

Menurutnya, dalam menangani kasus mengenai Papua, pemerintah lebih mengedepankan sikap dengan pendekatan keamanan dibandingkan kemanusiaan. Hal itu dinilai memperkeruh suasana saat ini. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengamankan kedelapan orang tersebut dari tempat berbeda seperti tempat unjuk rasa dan asrama.

"Ya, termasuk (Surya Anta)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (1/9).

"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto, kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan."
[Gambas:Video CNN] (mjs/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2HCED4G
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "YLBHI soal Surya Anta: Apa Bahaya Pengibaran Bintang Kejora?"

Post a Comment

Powered by Blogger.