
Dewan pengawas memiliki banyak wewenang dalam proses perizinan yang harus dilakukan KPK, salah satunya adalah izin penyadapan.
"Menurut saya presiden mesti tegas. Ini momentumnya presiden harus menyampaikan dengan tegas. Bicara dewan pengawas apalagi pengawasan terhadap penyadapan," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
Rasamala mengatakan lembaga yang melakukan penyadapan tak hanya KPK. Ia meminta apabila memang penyadapan diatur, lembaga lainnya juga harus diatur untuk menjaga keadilan.
"Yang melakukan penyadapan bukan hanya KPK, kepolisian juga, kejaksaan juga. Artinya semua kalo mau diatur, diatur sama. Makanya RUU Penyadapan sudah bergulir sebenarnya," ujarnya.
Rasamala mengatakan dalam RUU penyadapan dibahas pengawasan dalam penyadapan. Oleh karena itu, ia merasa aneh apabila hanya penyadapan KPK yang diatur.
"Kalau kemudian salah satu fungsi dari Dewan Pengawas adalah memberikan izin terhadap penyadapan. Pengawasan lain, KPK bertanggungjawab terhadap publik diawasi langsung oleh DPR, BPK dan Presiden itu pasal 20 UU KPK," tuturnya.
Rasamala lebih lanjut mengatakan sistem pengawasan tersebut sudah berjalan dengan efektif. Sehingga ia mengatakan seharusnya pengawasan tersebutlah yang seharusnya diimplementasikan. Justru ia mempertanyakan kinerja DPR dalam pengawasan KPK.
"Agak aneh kalau muncul pemikiran membuat dewan pengawasan yang baru, Apakah fungsi pengawasan yang harusnya dilakukan oleh DPR tidak berjalan dengan baik karena ketidakmampuan DPR atau apa," kata Rasamala.
Wewenang Dewan Pengawas lainnya adalah soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun.
[Gambas:Video CNN] (jnp/sur)
from CNN Indonesia https://ift.tt/3122D8R
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta Jokowi Tegas Bersikap soal Dewan Pengawas"
Post a Comment