
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at (20/9).
Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Kamis (19/9) malam.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2O8UiN3
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Imam Nahrawi"
Post a Comment