Search

KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan soal Meikarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, Jum'at (20/9). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa yang sudah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jum'at (20/9).


KPK juga sudah menggali keterangan dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Jum'at (23/8). Deddy dicecar penyidik KPK terkait Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deddy Mizwar mengaku bahwa dirinya ditanya soal hasil-hasil rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat (BKPRD Jabar) yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Lebih lanjut, dia pun menyatakan tidak mengetahui peran Iwa Karniwa dalam perkara proyek Meikarta. Pun terkait uang yang diterima oleh Iwa.

"Enggak tahu. (Peran Iwa) enggak tahu saya cuma tahu dari dengar berita saja bahwa dia jadi tersangka. Saya juga enggak tahu," kata Deddy di Gedung Dwiwarna KPK pada Jum'at (23/8).


KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Atas ulahnya, Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Iwa sendiri saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Guntur.

[Gambas:Video CNN] (ryn/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2M2npin
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan soal Meikarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.